Sekilas Pengertian Hukum Alam dan Hukum Positif

Hukum Alam

Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati dengan mutlak. Selama sekitar 2500 tahun upaya ini berjuang mencari hukum yang ideal yang  lebih tinggi dari segala hukum positif (akandijelaskan).


Upaya mencari hukum  yang ideal ini seiring dengan perkembangan zaman. Ajaran-ajaran hokum alam telah banyak dipergunakan oleh berbagai bagian masyarakat dengan generasi, untuk mengungkapkan aspirasi-aspirasinya. Dalam sejarah tercermin bahwa ajaran hukum alam dapat dipergunakan sebagai senjata untuk perkembangan politik dan hukum.

Hukum Positif

Hukum positif atau stellingrecht,  merupakan suatu kaidah yang berlaku, sebenarnya merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan. Keputusan yang konkrit sebagai faktor  sosial yang mengatur hubungan-hubungan,  senantiasa terjadi dalam suatu tertib pergaulan hidup. Suatu gambaran tentang hokum positif tertentu,  selalu merupkan lukisan tentang tertib hokum tertentu, yang berarti suatu tertib hukum yang terikat tempat dan waktu tertentu pula. Hal ini karena ia merupakan suatu abstraksi dari kehidupan. Artinya, hal itu merupakan suatu pengetahuan tentang pernyataan tertentu, yang  terjadi di suatu tempat dan masa tertentu. Maka menurut logemann hokum positif adalah kenyataan hukum yang dikenal. Hal ini sebagai lawan dari hokum keagamaan atau hokum alam, yang  merupakan kaidah yang secara kritis berhadapan dengan kenyataan (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1980).

Selanjutnya oleh Purnadi Soerjono disimpulkan bahwa pembedaan antara hokum alam dengan hokum positif terutama terletak pada ruang lingkup dari hukum. Pada ajaran-ajaran hokum alam terdapat prinsip-prinsip yang diberlakukan secara universal. Artinya ingin diberlakukan di mana pun dan pada apa pun juga.  Sedangkan orientasi hokum positif adalah  pada tempat dan waktu tertentu. Seterusnya apabila dihubungkan ajaran hokum alam dan orientasi hokum positif,  maka terungkap tiga wawasan :
  1. Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hokum positif.
  2. Hukum alam menjadi inti hokum positif seperti hokum internasional.
  3. Hukum alam sebagai pembenaran hak asasi manusia.
Dalam karya Hugo de Groot (1583-1645) mengatakan bahwa segala hokum bersifat asli, atau bersifat diberikan atau ditetapkan. Dengan kalimat ini dihadapkan 2 jenis hokum yakni hokum alam dan hokum positif.

Dalam pendalam pengertian tentang pengantar ilmu hukum maka penjelasan yang  lebih luas dan mendalam tentang hukum positif, dalam kaitannya dengan hukum alam dan pengertian keadilan.

Hukum Positif, Hukum Alam dan Keadilan

Hukum positif kadang-kadang juga dinamakan hukum isbat ; dengan istilah “isbat” dinyatakan secara lebih tepat bahwa hokum positif telah di isbatikan. Hukum positif terikat kepada zaman ;ia bersifat sementara, jika di bandingkan dengan hukum alam yang dianggap berkadar abadi.  Pengisbatan dilakukan oleh manusia ; oleh sebab itu, hukum positif berasal dari pada perbuatan manusia. Sebaliknya hokum alam tidak lah tergantung pada kehendak manusia, manusia tak dapat mengubah norma-normanya. Istilah ”positif”  itu berarti  “kebetulan ialah menurut bahasa Latin yang di pergunakan oleh rakyat, bukan oleh Rum asli. Dengan begitu hokum positif bersifat kebetulan  (ia dipengaruhi oleh berbagai factor kebetulan).  Hukum alam dipandang bersifat kekal, dan abadi.

Demikian sekilas pengertian mengenai hukum alam dan hukum positif, semoga dapat berguna untuk kita semua guna dapat memperdalam ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum.

Referensi Saya : PT. RAJAGRAFARINDO PERSADA
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Hukum Alam dan Hukum Positif Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Hukum Alam dan Hukum Positif Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian Hukum Alam dan Hukum Positif"

Post a Comment